Damkar Kaur Ingatkan Untuk Cek Masa Kadaluarsa APAR

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur mengingatkan setiap kantor dan pelaku usaha untuk menyiapkan Alat Pemadam Kebakaran Ringan atau APAR. Keberadaan APAR merupakan bentuk antisipasi dini terhadap kebakaran, sebab APAR berfungsi  untuk mematikan api  kecil sebelum menjadi kobaran api yang  besar.

PLT Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur Apen Ardiansyah, SP mengatakan bagi seluruh kantor dan juga pelaku usaha yang telah memiliki APAR diminta untuk Melakukan perawatan rutin terhadap APAR seperti tidak meletakan APAR dilantai,  serta wajib untuk mengecek kadaluarsa APAR, dimana masa kadaluarsa APAR hanya 3 tahun setelah diisi.

” Jika kantor sudah miliki APAR, harus di cek masa kadaluarsanya, kalau kadaluarsa percuma saja karena APAR tidak dapat digunakan, selain itu  APAR ini tidak boleh diletakkan dilantai karena akan membuat apar menjadi beku” jelasnya

Tidak hanya itu saja keberadaan  APAR juga harus diperhatikan apakah sudah sesuai dengan  standar atau memang belum memiliki. Jika jumlahnya belum mencukupi dengan kondisi ruangan atau gedung, kantor dan pemilik usaha di himbau untuk menambahnya lagi.

“APAR juga tidak boleh sembarangan diletakkan, APAR tidak boleh diletakkan dilantai, sebaikanya APAR diletakkan tergantung pada dinding ya,”jelasnya

Kebakaran merupakan ancaman nomor satu terlebih pada   musim kemarau seperti saat ini. Maka dari itu masyarakat Kabupaten Kaur diminta untuk  waspada saat meninggalkan rumah, atau dalam memanfaatkan sumber api. Serta selalu mengontrol kondisi instalasi listrik di rumah, karena konsleting listrik sering menjadi pemicu kebakaran.

sumber: https://rri.co.id/daerah/1737762/damkar-kaur-ingatkan-untuk-cek-masa-kadaluarsa-apar